Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Yahya Waloni Hari Ini Hadapi Sidang 

Terdakwa Yahya Waloni saat Hadiri sidang secara virtual di PN Jakarta Selatan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa (28/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ''Untuk pemeriksaan cukup ya, sidang ditunda untuk tuntutan dari penuntut umum, Selasa tanggal 28,'' ujar  Majelis Hakim saat sidang pekan lalu."Siap yang mulia," jawab Yahya secara virtual. Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Yahya Waloni pada sidang pekan kemarin telah menjalani pemeriksaan selaku terdakwa. Dalam pemeriksaan sidang itu, Yahya Waloni mengaku hanya bercanda saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya.Dia pun menjelaskan perkataan kasar yang dimaksudnya hanya bercanda itu dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama kristen seperti Roh Kudus dan sejumlah nama Murid Yesus.Padahal saat ceramah, Yahya sadar kalau kegiatan ceramah dengan tema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta. Hanya saja ia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.

"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa. "Tidak diberitahukan," jawab Yahya. "Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa."Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya Akibat perbuatannya, Yahya Waloni didakwa dengan sengaja diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dia disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidanamaksimal empat tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar